Dokumen Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT

Jl. Basuki Rachmat No. 1 Gedung D, Naikolan, Maulafa - Kota Kupang

Kontak

kesbangpolprovntt@gmail.com

+62-812-3456-7890

© 2024 Kesbangpol Prov NTT, All rights reserved.

Design By HTML Codex Developed By CV. DigiTekno