Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

A. Apabila melihat keadaan tanda bahaya, maka:

  • Tetap tenang;

    • Bunyikan alat tanda bahaya;

    • Hubungi nomor telepon keadaan darurat.

  • Peringatan Dini terhadap Kebakaran

    Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik;

    Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);

    Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:

    • Pemadam Kebakaran;

    • Petugas Pelayanan Kesehatan.

    • Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai;

    • Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya;

    • Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

  • Peringatan Dini terhadap Gempa Bumi

  • Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik;

    • Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung);

    • Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:

    • BPBD;

    • Petugas Pelayanan Kesehatan.

    • Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa;

    • Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya;

    • Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.