Dokumen Informasi Berkala

Informasi Berkala

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.

INFORMASI TENTANG PROFIL BADAN PUBLIK

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT

Jl. Basuki Rachmat No. 1 Gedung D, Naikolan, Maulafa - Kota Kupang

Kontak

kesbangpolprovntt@gmail.com

+62-812-3456-7890

© 2024 Kesbangpol Prov NTT, All rights reserved.

Design By HTML Codex Developed By CV. DigiTekno