Permohonan Informasi

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 selain itu setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik. Melalui aplikasi PPID Pembantu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT ini setiap orang dapat mengajukan permohonan informasi secara mudah. Selain itu badan publik dapat memberi respon permohonan informasi yang diajukan sesuai ketentuan undang-undang.

Tata Cara Alur Permohonan Informasi melalui Desk Layanan PPID

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon dan pengguna informasi yang teridir dari :

  • Individu : KTP/ SIM/ Paspor

  • Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon

  • Organisasi Berbadan Hukum

  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM

  • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum

  • AD/ART Organisasi

Langkah 2

Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.

Langkah 3

Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.

Langkah 4

Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan

Langkah 5

Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pembertahuan kepada pemohon.

Langkah 6

Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

UNTUK PENGAJUAN ONLINE SILAHKAN KLIK TOMBOL DIBAWAH