Tugas dan Kewenangan Pimpinan Badan Publik

  1. Kebijakan pelayanan informasi publik

  1. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana (Pejabat Fungsional dan/atau Petugas)

  1. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana