Tugas dan Kewenangan Pimpinan Badan Publik
Kebijakan pelayanan informasi publik
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana (Pejabat Fungsional dan/atau Petugas)
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT
Jl. Basuki Rachmat No. 1 Gedung D, Naikolan, Maulafa - Kota Kupang
Kontak
kesbangpolprovntt@gmail.com
+62-812-3456-7890
© 2024 Kesbangpol Prov NTT, All rights reserved.
Design By HTML Codex Developed By CV. DigiTekno
