Tugas dan Kewenangan Pimpinan Badan Publik

  1. Kebijakan pelayanan informasi publik

  1. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana (Pejabat Fungsional dan/atau Petugas)

  1. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT

Jl. Basuki Rachmat No. 1 Gedung D, Naikolan, Maulafa - Kota Kupang

Kontak

kesbangpolprovntt@gmail.com

+62-812-3456-7890

© 2024 Kesbangpol Prov NTT, All rights reserved.

Design By HTML Codex Developed By CV. DigiTekno