Pelaksana Tugas PPID Pelaksana

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

  1. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT

Jl. Basuki Rachmat No. 1 Gedung D, Naikolan, Maulafa - Kota Kupang

Kontak

kesbangpolprovntt@gmail.com

+62-812-3456-7890

© 2024 Kesbangpol Prov NTT, All rights reserved.

Design By HTML Codex Developed By CV. DigiTekno